Sekitar 5 tahun yang lalu, Made
Dedik Suriawan meminang seorang gadis yang sudah dipacarinya beberapa tahun. Rumah mereka tak terlalu jauh, bisa dibilang bertetangga. Pernikahan dilangsungkan dan
disahkan secara keluarga akan tetapi karena ada beberapa hal, pernikahan itu
belum sah secara agama Hindu Bali.
Di tempat tinggal Dedik yaitu di
Batur Kintamani, dan Bali secara umum, pernikahan sudah bisa disebut sah
apabila sudah mendapat persetujuan dari kedua belah keluarga. Namun belum sah
secara agama apabila tidak menjalankan serangkaian prosesi upacara keagamaan.
Urusan kerumahtanggaan bisa berjalan sebagaimana pasangan keluarga yang lain,
namun dalam kegiatan agama ada beberapa larangan untuk mereka karena status
mereka yang tidak jelas.
Proses pertama dalam pernikahan
di Bali adalah calon pengantin pria ‘menculik’ sang wanita pujaan. Konon dahulu
memang benar-benar terjadi penculikan tersebut. Namun sekarang ‘penculikan’
sang bidadari impian seyogyanya melalui persetujuan dari keluarga pihak wanita.
Setelah diculik, si wanita diajak ke rumah pria. Selama 3 hari mereka ini
dilarang keluar dari pekarangan rumah atau bisa dibilang bersembunyi. Setelah
itu baru mereka boleh keluar rumah dan mengumumkan bahwa mereka sudah menjadi
pasangan suami istri yang sah.
Pengantin pria |
Dedik sudah menjalankan prosesi
tersebut. Bahkan sekarang sudah mempunyai buah hati yang berumur 4 tahun.
Tetapi karena mereka belum melaksanakan prosesi agama dan adat maka mereka memiliki beberapa pantangan dalam
bersembahyang di Pura dan beberapa hal dalam kehidupan kemasyarakatan.
Di Pura Batur tempat Dedik dan
istrinya bersembahyang memiliki sistem kelompok untuk jamaahnya terutama saat
ada upacara besar di pura. Bagi pemuda yang belum nikah, maka mereka masuk
dalam kelompok pemuda layaknya karang taruna yang memiliki tugas-tugas
kepemudaan. Untuk yang sudah berkeluarga juga akan dikelompokkan dalam kelompok
tertentu, sesuai dengan keahliannya masing-masing, ada bagian tukang masak, bagian
penabuh gamelan, atau penari. Nah Dedik dan istrinya sudah menikah jadi sudah
tidak masuk dalam kepemudaan akan tetapi juga tidak bisa masuk ke bagian yang
sudah berkeluarga karena Pura belum ‘mengesahkan’ statusnya.
Para pengusung sesaji |
Bulan lalu, dengan sudah
memperhitungkan hari yang tepat, mereka akhirnya meresmikan mahligai pernikahan
mereka. Dimulai dengan perayaan layaknya resepsi di rumah mereka, lalu
dilanjutkan sehari berikutnya dengan bersembahyang ke Pura-pura tempat
bersembahyang mereka. Dari sanggah sampai ke Pura Batur. Nah perjalanan menuju
Pura Batur ini mereka lalui dengan jalan kaki dan memakai arak-arakan
pengiring. Yang pertama adalah para pengusung gebogan atau sesaji buah-buahan
untuk dipersembahkan bagi Sang Hyang Widi. Selanjutnya pengantin wanita dan
pengantin pria.
Salah satu momen bersembahyang di pura |
Sampai di Pura Batur dan pura
lain yang menjadi tempat sembahyang keluarganya, mereka berdoa dan disahkan
secara agama oleh para pedanda. Sudah resmilah mereka menjadi sepasang suami
istri baik secara keluarga maupun secara agama. Berbahagialah kawan, semoga hal
ini semakin menambah harmonis keluarga kalian. Selamat.
Pasangan yang berbahagia |
raja batur nganten ne,wkwkwkwkw
BalasHapusraja hutan :))
HapusTrus kak Wisnu y kapan? #eh
BalasHapussemoga tidak tertunda jg kak :)
Hapusnaini, jangan lupa undangannya ya wis :)
Hapushehe siap bli pete :)
Hapusla... jenengan kapan nyusul....? hehee..
BalasHapussecepatnya Pak, doakan :)
Hapussemoga si penulis dan yang kasih komen bisa cepet nyusul juga hahaa :p
BalasHapusamiiin :)
Hapuskomen yg super sekali :))
Kirain kak Wisnu yg tertunda.. :) Mirip dengan adat Lombok ya mengenai penculikan sebelum pernikahan. Di Lombok masih benar2x di culik, malem2x, dengan persetujuan si yg di culik. Great photos and article kak! Thanks for sharing.
BalasHapusiya kak mirip lombok..
Hapusmakasih sudah mampir kak firsta :)
Hmmm, saya bingung?
BalasHapus"Selama 3 hari mereka ini dilarang keluar dari pekarangan rumah atau bisa dibilang bersembunyi. Setelah itu baru mereka boleh keluar rumah dan mengumumkan bahwa mereka sudah menjadi pasangan suami istri yang sah."
"Dedik sudah menjalankan prosesi tersebut. Bahkan sekarang sudah mempunyai buah hati yang berumur 4 tahun. Tetapi karena mereka belum melaksanakan prosesi agama dan adat maka mereka memiliki beberapa pantangan dalam bersembahyang di Pura dan beberapa hal dalam kehidupan kemasyarakatan."
Berarti menjadi suami istri yang sah itu belum sepenuhnya terlepas dari pantangan begitu? Apa yang menyebabkan sah secara agama dan adat itu jadi tertunda sampai 4 tahun lamanya?
Tiga hari ga keluar rumah itu kan ceritanya menculik jadinya habis menculik ya bersembunyi biar ga ketauan dulu. Filosofi aslinya saya kurang tau.
HapusKan upacara adat dan agama itu juga butuh biaya yang besar, jd bagi yang menikahnya tanpa persiapan yg matang kadang belum punya biaya. Kalo di tulisan ini sih sampai akhirnya siap utk menggelar upacaranya sampe 4 tahun.